Pekerja Terdampak PHK, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi informasi ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di sejumlah sektor industri di Indonesia seiring tekanan ekonomi global dan efisiensi perusahaan. Kondisi ini membuat banyak pekerja perlumemahami hak-haknya, termasuk cara mengklaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan setelah kehilangan pekerjaan.

Dalam beberapa bulan terakhir, perlambatan ekonomi global, penurunan permintaan ekspor, geopolitik, perang serta restrukturisasi bisnis dan sebagainya mendorong sejumlah perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. PHK tidak hanya berdampak pada pendapatan pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan jaminan sosial mereka.

Mengutip dari laporan Kementrian ketenagakerjaan (Kemnaker) periode Januari hingga Desember 2025 yang kita bisa urutkan per-Provinsi dengan total sejumlah 88.519 tenaga kerja yang ter-PHK dengan data tersebut merupakan data tenaga kerja yang terverifikasi sebagai peserta program JKP.

Jika kita urutkan berdasarkan nilai terbesar tenaga kerja ter-PHK periode 2025 paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan total 18.815 orang dengan 3.973 terbesar pada bulan Februari 2025 dan maluku utara dengan total terendah yang terdampak sekitar 73 orang. Nusa tenggara barat sendiri menyumbang sekitar 177 orang yang terdampak sejak Januari s.d Desember 2025.

Badai PHK tidak hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa perusahaan besar di berbagai negara juga terkena dampak. Pada perusaaan global dalam sektor teknologi sekitar 244.851 layoff dengan AS paling banyak sekitar (170.630), disusul India (19.049), Jepang (11.608) dan negara Eropa masing masing dibawah 12.000.

Perusahaan raksasa seperti Amazon layoff sekitar 16.000 s.d 30.000 posisi, Autodesk dengan jumlah 1.000 posisi. sebagian mengungkapkan bahwa terjadinya badai PHK tidak hanya disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, geopolitik, perang,  tetapi dipengaruhi oleh perkembangan AI yang melakukan inovasi dalam hal bagaimana manusia bekerja dan berinteraksi. 


Pemerintah sendiri menyiapkan skema perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja formal yang terdaftar dan aktif sebelum terkena PHK.

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas beberapa manfaat, antara lain:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (jika memenuhi syarat)

  • Akses ke program pelatihan dan informasi pasar kerja melalui aplikasi Siap Kerja.

Manfaat ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar sambil mencari pekerjaan baru.


Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK

1. Pastikan Status Kepesertaan Aktif

Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan hingga bulan terakhir bekerja.

2. Siapkan Dokumen Penting

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • KTP

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Surat keterangan PHK atau paklaring

  • Surat Perjanjian Kerja

  • Buku tabungan atas nama peserta

  • NPWP (jika ada)

3. Pilih Jenis Klaim

  • Klaim JHT: dapat diajukan setelah PHK tanpa perlu menunggu usia pensiun.
    Bagi pekerja yang memiliki dua kepesertaan dalam satu kartu harus melakukan penggabungan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat serta melakukan pengkinian data.

  • Klaim JKP: diberikan dalam bentuk uang tunai sementara, akses informasi kerja, dan pelatihan, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan aturan terbaru Pasal 21 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program JKP dan berlaku sejak 7 Februari 2025 Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 % dari upah terakhirnya, diberikan sama setiap bulan selama paling lama 6 bulan

4. Ajukan Klaim

Klaim dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi atau layanan online BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Petugas akan memverifikasi data dan dokumen sebelum memproses pencairan.

5. Tunggu Proses Pencairan

Jika dokumen lengkap dan valid, dana JHT biasanya akan dicairkan ke rekening peserta paling cepat 1 kali 24 jam dan paling lambat 2-3 Hari kerja. 


Dampak PHK dan Pentingnya Literasi Jaminan Sosial

PHK tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi individu, tetapi juga stabilitas sosial secara luas.
Menjadi pelajaran yang berharga untuk setiap individu melakukan upgrade skill untuk kedepannya.

Segala sesuatu yang tidak berinovasi mengikuti perkembangan zaman akan tertinggal mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi yang merubah cara manusia bekerja dan berinteraksi.

Kurangnya pemahaman mengenai jaminan sosial sering membuat pekerja terlambat atau bahkan tidak mengklaim haknya.

Oleh karena itu, literasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting agar pekerja dapat mengambil keputusan tepat setelah kehilangan pekerjaan.

Di tengah meningkatnya risiko PHK, pekerja di himbau untuk memahami dan memanfaatkan program perlindungan yang tersedia. BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pekerja bertahan dan bangkit kembali setelah kehilangan pekerjaan.

Pemerintah dan perusahaan juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi agar hak-hak pekerja dapat diakses secara optimal.

Komentar